Lord Adi MCI8. (sumber: instagram pribadi)
JAKARTA, DDTCNews - Juara 3 MasterChef Indonesia Suhaidi Jamaan atau akrab disapa 'Lord' Adi mengaku kalau proses pencairan upah endorsement dari media sosialnya terganjal kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Hal tersebut diungkapkan Lord Adi melalui akun YouTube milik Olivia Tommy. Dia mengungkapkan belum tahu nilai penghasilan dari endorsement media sosial karena terkendala syarat administrasi perpajakan.
"Kalau soal uang endorsement masih Rp0, belum terima," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).
Lord Adi menyampaikan dirinya sudah beberapa kali terlibat iklan saat masih berkompetisi di MasterChef Indonesia season 8. Menurutnya, syarat pencairan uang hasil endorsement adalah wajib menyertakan NPWP.
Namun, nomor identifikasi wajib pajak dalam negeri Indonesia tersebut belum dimilikinya. Dia mengaku tidak memiliki NPWP karena sepanjang kariernya bekerja di sektor informal.
Alasan itulah yang membuat petani cabai asal Tanah Datar, Sumatra Barat tersebut tidak memiliki NPWP. Dia menegaskan akan membuat NPWP setelah ikut serta dan menjadi salah satu juara dalam acara kontes memasak.
"Itu benar [saya] belum tahu nilainya soalnya kan gue itu petani cabai dan NPWP belum siap lagi. Selama ini belum ada NPWP itu, jadi harus buat itu dulu," terangnya.
Seperti diketahui, setelah terkenal sebagai juru masak andal Suhaidi Jamaan memiliki banyak pengikut di sosial media. Akun dengan nama @adi.mci8 terpantau sudah terverifikasi oleh Instagram.
Hingga berita ini dibuat lord Adi sudah memiliki sekitar 373.000 pengikut di Instagram. Dia juga memiliki channel YouTube dengan nama Lord Adi Official yang memiliki 235.000 pemirsa setia. (sap)