News - STAN Tax Writing Challenge
Perpajakan - Update Notif & Dekstop Sept 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
INFOGRAFIS PAJAK

Ringkasan Tarif PPh Pasal 26

[DDTCNews] Redaksi
Jumat, 30 Oktober 2026 | 11.00 WIB
Ringkasan Tarif PPh Pasal 26

PPh Pasal 26 dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima WPLN selain BUT. Tarif umum sebesar 20% dari jumlah bruto berlaku antara lain atas dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, hadiah, dan pembebasan utang.

Untuk transaksi tertentu, berlaku tarif efektif berbeda. Pengalihan harta tertentu dan penjualan harta mewah tertentu dikenai tarif efektif 5%, sedangkan premi asuransi dan reasuransi dapat dikenai tarif efektif 10%, 2%, atau 1% sesuai pihak yang membayar.

Sementara itu, laba bersih setelah pajak BUT yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia dikenai branch profit tax 20%. Tarif PPh Pasal 26 juga dapat diturunkan atau dibebaskan jika WPLN memenuhi syarat untuk memanfaatkan P3B/tax treaty.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.