RUU HKPD

DPR dan DPD Serahkan DIM RUU HKPD, Pembahasan Lanjut Ke Panja

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 September 2021 | 15.00 WIB
DPR dan DPD Serahkan DIM RUU HKPD, Pembahasan Lanjut Ke Panja

Penyerahan DIM RUU HKPD dari Komisi XI DPR kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Senin (20/9/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pembahasan RUU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) saat ini sudah masuk tahap pembahasan inti setelah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) diserahkan hari ini, Senin (20/9/2021).

Ketua Komisi XI Dito Ganinduto mengatakan DIM RUU HKPD telah lengkap. Menurutnya, seluruh fraksi telah menyampaikan DIM RUU HKPD kepada Komisi XI. Selain itu, Komite IV DPD juga telah merampungkan DIM RUU HKPD.

"Melalui rapat kerja ini secara resmi menyerahkan DIM RUU HKPD Komisi XI dan Komite IV DPD kepada pemerintah dan akan dibahas dalam panja (panitia kerja) yang akan datang," katanya, Senin (20/9/2021).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi menuturkan DIM RUU HKPD menjadi respons setiap fraksi terhadap rancangan aturan yang disampaikan pemerintah. DIM RUU HKPD juga ikut menyertakan aspirasi dari daerah.

Dia berharap DIM dari Komisi XI dan Komite IV DPD menjadi panduan utama dalam pembahasan RUU HKPD yang diselenggarakan melalui rapat panja. Jika tidak ada aral melintang, rapat Panja akan digelar pada pekan ini setelah DIM diserahkan kepada pemerintah.

"Tentang [DIM RUU HKPD] ke depan akan kita rumuskan bersama. Kemudian pandangan fraksi juga menjadi suatu panduan bersama antara pemerintah dan DPR dengan ikut menyerap aspirasi teman-teman di daerah dan juga DPD," ujarnya.

RUU HKPD mengatur 3 substansi perubahan dalam regulasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pertama, konsolidasi pajak daerah dan retribusi daerah. Pada aspek ini, diatur restrukturisasi dan integrasi jenis pajak daerah antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Jenis retribusi juga dipangkas dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Kedua, perluasan basis pajak melalui opsen pajak provinsi dan kabupaten/kota. Skema ini akan menggantikan sistem bagi hasil yang berlaku saat ini. Skema tersebut juga akan memperluas basis pajak melalui penambahan objek lewat sinergi pajak pusat dan daerah. Ketiga, harmonisasi pengaturan dengan sejalan dengan UU Cipta Kerja. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.