RUU KUP

Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Dian Kurniati
Senin, 13 September 2021 | 16.35 WIB
Sri Mulyani Pastikan AMT Tak Berlaku untuk UMKM

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam raker bersama Komisi XI DPR. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan mengatur sejumlah kriteria wajib pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT). Ketentuan ini masih dimatangkan melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sri Mulyani mengatakan penerapan AMT bertujuan mencegah penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak (WP) secara agresif dengan melaporkan kerugian terus-menerus. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini hanya akan berlaku bagi wajib pajak tertentu, tidak termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Dengan ketentuan ini, tidak dimaksudkan untuk mengenakan wajib pajak terus-menerus pemungutan pajak, terutama juga wajib pajak UMKM," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Senin (13/9/2021).

Sri Mulyani mengatakan masuknya AMT dalam RUU KUP merespons fenomena banyaknya wajib pajak badan yang melaporkan kerugian agar terhindar dari pajak. Wajib pajak badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan 8% pada 2012 menjadi 11% pada 2019.

Sementara itu, wajib pajak badan yang melapor rugi dalam 5 tahun berturut-turut juga meningkat hampir dua kali lipat, dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016 melonjak menjadi 9.496 wajib pajak 2015-2019. Menurut Sri Mulyani, wajib pajak yang melapor rugi 5 tahun tersebut kedapatan masih beroperasi, bahkan mengembangkan usahanya di Indonesia.

Dia menjelaskan pemerintah telah menjaring berbagai masukan dari pakar hingga asosiasi pengusaha mengenai rencana penerapan AMT di Indonesia. Pemerintah pun memahami kekhawatiran wajib pajak terhadap rencana tersebut.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah akan menyusun kriteria wajib pajak tertentu yang layak dikenakan AMT. Misalnya, menyangkut adanya hubungan afiliasi, miliki batas omzet tertentu, serta beroperasi komersial dalam jangka waktu tentu.

Sri Mulyani menambahkan kriteria tambahan tersebut akan melengkapi sejumlah poin yang sudah masuk dalam Pasal 31F RUU KUP.

"Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif sehingga tidak berarti kita memalaki atau dalam hal ini rugi tetapi tetap membayar [pajak], kami perlu melihat AMT ini dan ditetapkan terbatas pada wajib pajak badan yang memenuhi kriteria tertentu," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.