PERPRES 69/2021

Perpres Baru! Menteri ESDM Bisa Tetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Muhamad Wildan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 10.00 WIB
Perpres Baru! Menteri ESDM Bisa Tetapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan

Tampilan awal salinan Peraturan Presiden (Perpres) No. 69/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan peraturan baru yang mengatur tentang penyediaan, distribusi, hingga harga jual eceran (HJE) dari bahan bakar minyak (BBM).

Peraturan baru tersebut adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 69/2021 yang merevisi dua ketentuan sebelumnya yaitu Perpres 191/2014 dan Perpres 43/2018. Adapun perpres baru tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM.

"Serta untuk menyesuaikan perkembangan dan kebutuhan hukum, perlu mengubah Perpres 191/2014 ... sebagaimana telah diubah dengan Perpres 43/2018," bunyi bagian pertimbangan Perpres 69/2021, Rabu (25/8/2021).

Dalam perpres tersebut, menteri ESDM memiliki kewenangan untuk menetapkan HJE jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Kewenangan menteri ESDM tersebut tertuang dalam Pasal 14 Perpres 69/2021.

Jenis BBM tertentu adalah bahan bakar yang diolah dari minyak bumi atau yang telah dicampurkan dengan biofuel sebagai bahan bakar lain dan diberi subsidi.

Sementara itu, jenis BBM khusus penugasan adalah bahan bakar yang berasal dari minyak bumi atau telah dicampur dengan biofuel yang didistribusikan ke wilayah penugasan dan tidak diberi subsidi.

HJE BBM tertentu berupa solar dihitung dengan formula harga dasar ditambah dengan PPN dikurangi dengan harga subsidi lalu ditambahkan dengan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).

Dalam menentukan HJE BBM penugasan, pemerintah menggunakan formula harga dasar ditambah biaya distribusi ditambah PPN dan ditambah PBBKB.

"Menteri [ESDM] menetapkan besaran PBBKB ... untuk perhitungan HJE jenis BBM tertentu berupa minyak solar dan jenis BBM khusus penugasan," bunyi Pasal 14 ayat (6) Perpres 69/2021.

Meski demikian, menteri ESDM dapat menetapkan HJE yang berbeda dengan formula yang ada dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan perekonomian riil serta sosial masyarakat.

Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama menko perekonomian. Perpres terbaru ini telah diundangkan oleh pemerintah sejak 3 Agustus 2021 dan ditetapkan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.