LAYANAN PAJAK

Upaya Penipuan WP Kian Marak, DJP Gandeng Bareskrim Polri

Muhamad Wildan
Sabtu, 07 Februari 2026 | 09.00 WIB
Upaya Penipuan WP Kian Marak, DJP Gandeng Bareskrim Polri
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto (kanan) berbincang dengan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono (kiri).&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berkolaborasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menindak praktik penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kolaborasi ini merupakan bentuk kerja sama baru yang disepakati oleh DJP dan Bareskrim dalam perjanjian kerja sama (PKS) pada 3 Februari 2026.

"Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP," ujar Bimo, dikutip pada Sabtu (7/2/2026).

Berdasarkan catatan DJP, pengaduan mengenai penipuan mengatasnamakan otoritas cenderung meningkat setiap tahun. Jumlah aduan yang diterima DJP tercatat naik dari 1.672 aduan pada 2024 menjadi 2.010 aduan pada 2025.

Dengan demikian, terdapat peningkatan aduan terkait penipuan yang mengatasnamakan DJP sebesar 20,2%.

Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-50/PJ.09/2025, masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan seiring dengan maraknya penipuan mengatasnamakan otoritas pajak.

Pasalnya, upaya oknum untuk menipu wajib pajak tercatat meningkat seiring dengan digencarkannya kampanye mengenai aktivasi akun coretax oleh DJP.

"Jika Anda menerima pesan, panggilan, tautan, atau permintaan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, mohon segera laporkan melalui kanal-kanal resmi," bunyi pengumuman DJP Nomor PENG-50/PJ.09/2025.

Wajib pajak dapat melaporkan upaya penipuan itu melalui, pertama, kanal pelaporan DJP melalui kantor pajak terdekat (KPP); Kring Pajak 1500200; email [email protected]; akun X: @kring_pajak; situs pengaduan resmi https://pengaduan.pajak.go.id; dan/atau live chat: https://www.pajak.go.id.

Kedua, kanal pelaporan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mengadukan nomor telepon penipu ke https://aduannomor.id; dan/atau aduan konten, tautan, atau aplikasi penipuan ke https://aduankonten.id.

Ketiga, kanal pelaporan aparat penegak hukum. Dalam hal ini, masyarakat dapat melapor kepada kepolisian atau aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

"Pelaporan Anda sangat membantu mempercepat penindakan dan mencegah timbulnya korban lain," bunyi pengumuman DJP. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.