DKI JAKARTA

Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Muhamad Wildan
Sabtu, 26 Juli 2025 | 11.30 WIB
Jakarta Beri Diskon Pajak Bahan Bakar hingga 80%, Begini Ketentuannya

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) berupa pengurangan pajak sebesar 50% dan 80%.

Insentif ini diberikan guna menjaga stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.

"Harapannya hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip pada Sabtu (26/7/2025).

Secara terperinci, pengurangan PBBKB sebesar 50% diberikan untuk pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum, sedangkan pengurangan PBBKB sebesar 80% diberikan untuk bahan bakar kendaraan militer seperti tank, panser, kendaraan taktis, pesawat, ambulans, dan kapal rumah sakit.

Fasilitas diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 542/2025 yang dinyatakan mulai berlaku sejak 22 Juli 2025.

Lusiana mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Pengurangan PBBKB juga merupakan bentuk dukungan terhadap tugas strategis nasional.

"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan kendaraan yang mendukung pertahanan negara," kata Lusiana.

Di sisi lain, pengurangan PBBKB diharapkan dapat mendorong wajib pajak PBBKB untuk meningkatkan kepatuhan dalam menyetorkan dan melaporkan kewajiban pajaknya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.