Ilustrasi. Anak-anak melintas di depan rumah komplek di Desa Lam Ujong Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, Aceh, Senin (3/8/2020). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) dapat dibatalkan jika rumah dipindahtangankan sebelum jangka waktu yang ditentukan.
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 8 ayat (9) PMK 103/2021, PPN terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun tidak ditanggung pemerintah jika dipindahtangankan dalam jangka 1 tahun sejak penyerahan. PPN yang terutang akan ditagih Ditjen Pajak (DJP).
"Kepala kantor pelayanan pajak atas nama dirjen pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan ... dilakukan pemindahtanganan," bunyi Pasal 9 huruf f PMK 103/2021, dikutip pada Senin (9/8/2021).
Secara umum, terdapat 7 kondisi yang membuat kepala kantor pelayanan (KPP) dapat menagih kembali PPN yang terutang atas penyerahan rumah dan unit rusun. Pertama, objek yang diserahkan bukan merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun sesuai dengan ketentuan PMK ini.
Sebagai informasi kembali, rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tunggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat.
Bangunan gedung yang dimaksud berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Bangunan gedung itu termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor. Sementara unit hunian rumah susun yang dimaksud merupakan satuan rumah susun yang berfungsi sebagai tempat hunian.
Kedua, perolehan lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dilakukan oleh 1 orang pribadi. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PMK 103/2021, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan 1 orang pribadi atas peroleh 1 rumah atau unit rusun.
Ketiga, perolehan tidak dilakukan oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam PMK ini. Orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).
Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti. Simak ‘WNA Punya NPWP Juga Bisa Dapat PPN Rumah Ditanggung Pemerintah’.
Keempat, masa pajak tidak sesuai. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat (2), PPN DTP diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada masa pajak Maret 2021 sampai dengan masa pajak Desember 2021.
Kelima, penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan ketentuan faktur pajak dan penyampaian laporan realisasi PPN dalam Pasal 8 ayat (2), ayat (5), dan/atau ayat (7).
Keenam, dilakukan pemindahtanganan. Ketujuh, berita acara serah terima untuk penyerahan rumah atau unit rusun pada Agustus hingga Desember 2021 tidak didaftarkan dalam sistem aplikasi Kementerian PUPR. Simak ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’. (kaw)