PMK 103/2021

WNA Punya NPWP Juga Bisa Dapat PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Dian Kurniati | Senin, 09 Agustus 2021 | 12:36 WIB
WNA Punya NPWP Juga Bisa Dapat PPN Rumah Ditanggung Pemerintah

Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 103/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur pemanfaatan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) oleh setiap orang pribadi yang ingin membeli rumah atau rumah susun.

Pasal 6 PMK 103/2021 memerinci orang pribadi yang dapat memanfaatkan insentif, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Orang pribadi WNI harus memiliki nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor pokok wajib pajak (NPWP), sedangkan WNA harus memenuhi sejumlah ketentuan mengenai kepemilikan properti.

"Warga negara asing yang memiliki nomor pokok wajib pajak sepanjang memenuhi ketentuan perundang-undangan mengenai kepemilikan rumah tapak atau unit hunian rumah susun bagi warga negara asing," bunyi beleid tersebut, dikutip pada Senin (9/8/2021).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Penjelasan mengenai orang pribadi tersebut sebelumnya tidak masuk dalam PMK 21/2021. Peraturan tersebut hanya menyebut insentif PPN DTP dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit hunian rumah susun.

Peraturan yang mengatur kepemilikan rumah pada WNA misalnya Peraturan Pemerintah (PP) 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja.

Peraturan itu menyebut WNA dapat memiliki satuan rumah tapak atau rumah susun asal mempunyai izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Ketentuannya yang harus dimiliki WNA yakni dokumen izin keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selain itu, kepemilikan rumah pada orang asing juga diberikan dengan batasan minimal harga, luas bidang tanah, jumlah unit tanah atau satuan rumah susun, serta peruntukan untuk rumah tinggal atau hunian.

Adapun insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar. Insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan properti wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi insentif PPN DTP. Faktur pajak tersebut harus diisi secara lengkap dan benar dengan memuat identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK, serta dilengkapi informasi kode identitas rumah.

Pada penyerahan properti yang telah memenuhi ketentuan tetapi dilakukan sebelum berlakunya PMK 103/2021, tetap diberikan insentif PPN DTP. Dalam hal ini, berita acara serah terima properti harus didaftarkan pada sistem aplikasi yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pendaftaran berita acara serah terima dilakukan paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima. Simak pula ‘Tidak Daftarkan Berita Acara Serah Terima, PPN Rumah Bakal Ditagih’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak