PMK 68/2021.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) atas barang dan bahan yang diimpor oleh 42 sektor industri yang produktivitasnya terdampak pandemi Covid-19.
Perincian sektor industri yang mendapatkan fasilitas BM DTP itu tertuang dalam lampiran PMK 68/2021. Pemerintah memberikan fasilitas BM DTP untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui peningkatan produktivitas sektor industri tertentu.
“[serta] menjamin ketersediaan bahan baku industri di dalam negeri, dan penyerapan tenaga kerja, guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penerimaan negara, dan stabilitas ekonomi,” bunyi pertimbangan PMK 68/2021, Kamis (22/7/2021).
Pemerintah juga menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (KPA BM DTP). KPA BM DTP adalah pejabat pada kementerian negara/lembaga yang ditetapkan menteri keuangan untuk mengelola anggaran belanja subsidi BM DTP.
Terdapat 3 pihak yang ditunjuk sebagai KPA BM DTP yaitu Ditjen Industri Agro menaungi 13 sektor industri, Ditjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil menaungi 16 sektor industri, dan Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menaungi 13 sektor industri.
Selain itu, pemerintah menetapkan besaran alokasi anggaran yang bervariasi untuk setiap industri. Sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling besar adalah industri pembuatan plastik dengan alokasi senilai Rp76 miliar.
Sektor industri yang mendapatkan alokasi bea masuk DTP paling kecil adalah industri pembuatan amplas dengan pagu senilai Rp160 juta. Secara total, anggaran BM DTP yang ditetapkan pemerintah dalam PMK 68/2021 mencapai Rp469,6 miliar.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 68/2021, jenis barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP harus memenuhi setidaknya salah satu dari tiga ketentuan. Pertama, barang dan bahan belum diproduksi di dalam negeri.
Kedua, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang dan bahan sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan rekomendasi kementerian/lembaga terkait.
“Jenis barang dan bahan yang diimpor perusahaan pada Industri sektor tertentu yang mendapatkan BM DTP … tercantum dalam lampiran huruf B,” bunyi penggalan Pasal 2 ayat (4) PMK 68/2021. Simak “PMK Baru Soal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Impor Barang Produksi” (rig)