BELANJA NEGARA

Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Dian Kurniati
Rabu, 2 Juni 2021 | 10.11 WIB
Wah, Gaji ke-13 PNS Mulai Dibayarkan Minggu Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyatakan akan segera membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI/Polri, dan pensiunan mulai pekan pertama Juni 2021.

Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto mengatakan pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 63/2021. Beleid ini mengatur gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.

"Oleh karena itu, gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama bulan Juni 2021," katanya, Rabu (2/6/2021).

Hadiyanto mengatakan pemerintah membayarkan gaji ke-13 kepada ASN, prajurit TNI/Polri, dan pensiunan meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemenkeu, sambungnya, telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji yang akan digunakan kementerian/lembaga (K/L). Melalui aplikasi tersebut, K/L dapat mengajukan permintaan pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Hadiyanto menjelaskan K/L sudah dapat mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN sebelum mengajukan permintaan pembayaran.

"KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No. 63/2021 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji-13 kepada ASN, prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian menindaklanjutinya dengan menerbitkan PMK No. 42/PMK.05/2021 yang mengatur tentang teknis pembayaran THR dan gaji ke-13.

Seperti THR, penerima gaji ke-13 tahun ini termasuk presiden dan wakil presiden, menteri, serta anggota DPR. Adapun pada 2020, presiden dan wakil presiden, menteri, dan anggota DPR dikecualikan sebagai penerima THR dan gaji ke-13. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.