KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif

Dian Kurniati
Senin, 31 Mei 2021 | 15.30 WIB
Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan semakin selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif pajak hanya akan diarahkan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect kuat. Nanti, Kementerian Keuangan akan menggandeng Kementerian Investasi dalam mengkaji insentif pajak 2022 tersebut.

"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 pada 2022. Namun, lanjutnya, pemberian insentif pajak harus dilakukan secara lebih terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas.

Pemberian insentif yang lebih terukur dan selektif juga menjadi bagian dari upaya menguatkan sistem perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat efektif memulihkan sektor usaha yang saat ini terdampak pandemi.

Selain itu, sambung menkeu, evaluasi pemberian insentif pajak tersebut juga akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemerintah juga dapat membatalkan pemberian insentif pajak yang terbukti tidak efektif.

"Apabila tidak [efektif], kami bisa melakukan pembatalan atau pencabutan," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, menkeu juga mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas pajak kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk menyederhanakan prosedur. Nanti, Kepala BKPM akan memberikan fasilitas tax allowance untuk dan atas nama menteri keuangan.

Fasilitas pajak tersebut diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Besaran fasilitas dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai investasi berupa aktiva termasuk tanah selama 6 tahun. Namun, Dirjen Pajak tetap akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.