Ilustrasi. Suasana salah satu kantor pelayanan pajak (KPP) di DKI Jakarta.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah syarat agar pegawai Ditjen Pajak (DJP) dapat menjadi account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP). Perubahan syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/PMK.01/2021.
Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 5 Mei 2021 ini mengubah sekaligus mencabut ketentuan dalam PMK 79/PMK.01/2015. Perubahan dilakukan sehubungan dengan adanya reorganisasi pada instansi vertikal DJP sebagaimana diatur dalam PMK 210/PMK.01/2017.
“Guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas …, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai ... syarat account representative pada kantor pelayanan pajak,” bunyi penggalan pertimbangan PMK 45/2021, dikutip pada Kamis (20/5/2021).
Mengacu pada Pasal 6 ayat (1) PMK 45/2021, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar pegawai DJP dapat diangkat menjadi AR. Pertama, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kedua, masa kerja paling sedikit 2 tahun. Ketiga, pendidikan paling rendah Diploma III. Keempat, pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah pengatur (II/c).
Persyaratan ini lebih banyak ketimbang yang ditetapkan dalam beleid terdahulu. Sebelumnya melalui PMK 79/2015, pemerintah hanya menetapkan 2 syarat. Pertama, lulus pendidikan formal paling rendah SLTA. Kedua, pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah pengatur (II/c).
Namun, masih sama seperti ketentuan sebelumnya, pengangkatan sebagai AR sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.
Pengangkatan dan pemberhentian AR dilakukan dirjen pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun bagi pegawai yang telah diangkat sebagai AR sebelum PMK 45/2021 mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai AR.
PMK 45/2021 juga menyatakan pegawai tersebut tetap melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan menteri ini ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada jabatan fungsional pemeriksa pajak atau jabatan fungsional asisten pemeriksa pajak atau jabatan lainnya.
Selain mengubah syarat, PMK 45/2021 ini juga mengubah tugas dari AR. Saat ini, AR memiliki 7 tugas. Dalam melaksanakan tugas tersebut, AR bertanggung jawab pada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya. Simak ‘Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Soal Tugas AR Kantor Pajak’. (kaw)