PMK 45/2021

Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Soal Tugas AR Kantor Pajak

Muhamad Wildan
Kamis, 20 Mei 2021 | 14.06 WIB
Kemenkeu Tetapkan Aturan Baru Soal Tugas AR Kantor Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru yang memerinci tugas account representative (AR) pada kantor pelayanan pajak (KPP) sebagai bagian dari reorganisasi instansi vertikal di Ditjen Pajak.

Ketentuan baru terkait dengan AR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 45/2021. Dalam PMK tersebut, Kemenkeu menetapkan kembali mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah AR di KPP.

"Guna meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas AR pada KPP, perlu menetapkan kembali ketentuan mengenai tugas, tanggung jawab, syarat, dan jumlah AR pada KPP," bunyi bagian pertimbangan PMK 45/2021, dikutip Kamis (20/5/2021).

Dalam PMK 45/2021, disebutkan AR memiliki setidaknya 7 tugas. Pertama, melaksanakan analisis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastikan wajib pajak mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi. Ketiga, melaksanakan tugas pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep imbauan dan memberikan konseling kepada wajib pajak. Kelima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi surat pemberitahuan, pihak ketiga, hingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

Dengan PMK terbaru ini, tidak ada lagi pembagian AR ke dalam dua fungsi sebagaimana pada PMK 79/2015. Kala itu, fungsi AR terdiri atas 2 fungsi yaitu menjalankan fungsi pelayanan dan konsultasi serta menjalankan fungsi pengawasan dan penggalian potensi.

PMK 45/2021 ini ditetapkan berlaku sejak diundangkan, yakni per 5 Mei 2021. Pegawai yang telah diangkat sebagai AR sebelum PMK tersebut mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai AR, serta melaksanakan tugas sesuai dengan PMK 45/2021 hingga yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.