PP 64/2021

Resmi Terbit, PP Baru Pembentukan Bank Tanah

Muhamad Wildan
Kamis, 06 Mei 2021 | 18.46 WIB
Resmi Terbit, PP Baru Pembentukan Bank Tanah

Salinan PP 64/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terbaru yang menjadi landasan pembentukan Bank Tanah sesuai dengan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Beleid yang dimaksud adalah PP 64/2021. Pada Pasal 1 angka 1 disebutkan Bank Tanah adalah badan khusus atau sui generis yang dibentuk oleh pemerintah pusat dan secara khusus diberi kewenangan untuk mengelola tanah.

"Bank Tanah diberi kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria," bunyi Pasal 2 ayat (2), dikutip pada Kamis (6/5/2021).

Bank Tanah bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah sendiri adalah komite yang mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 32 ayat (1) PP 64/2021, Menteri ATR/BPN ditetapkan sebagai ketua sekaligus merangkap anggota Komite Bank Tanah. Selain Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR juga ditunjuk sebagai anggota Komite Bank Tanah.

Merujuk pada bagian penjelasan PP 64/2021, pemerintah mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk menegaskan sudah diberikannya pengaturan yang jelas mengenai pertanahan.

Sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tanah di wilayah kedaulatan Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, hingga hari ini, masih banyak tanah terlantar yang tidak jelas pemanfaatannya. Tanah-tanah ini cenderung dimanfaatkan sebagai objek spekulasi.

Oleh karena itu, pemerintah pusat memandang perlu ada pembenahan pada sektor agraria, terutama pertanahan, guna meningkatkan pengelolaan tanah untuk kepentingan sosial, pembangunan, kepentingan umum, dan sebagainya.

"UU 11/2020 ... diharapkan mampu menjawab sejumlah permasalahan serta melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan memberikan landasan hukum bagi kelembagaan Bank Tanah di Indonesia sebagai salah satu upaya reforma agraria dan peningkatan tata kelola pertanahan di Indonesia serta usaha penciptaan lapangan kerja," bunyi bagian penjelasan PP 64/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.