Ilustrasi. (foto: Kementerian PAN-RB)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang masa berlaku pendaftaran sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan 2021/2022 hingga 4 Mei 2021 dari awalnya dijadwalkan pada 30 April 2021.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi dan Birokrasi (PAN-RB) Andi Rahadian mengatakan pendaftaran diperpanjang hingga 4 Mei 2021 pukul 23.59 WIB.
“Pelamar diberikan perpanjangan waktu untuk mendaftar sampai 4 Mei 2021 pukul 23.59 WIB. Pendaftaran akan otomatis tertutup apabila sudah melewati tanggal dan jam tersebut,” katanya, dikutip pada Senin (3/5/2021).
Perpanjangan periode pendaftaran sekolah kedinasan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB No. B/527/M.SM.01.00/2021 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Penerimaan Calon Taruna atau Taruni Kementerian Perhubungan.
Dengan demikian, Kemenhub menjadi satu-satunya instansi yang masih membuka pendaftaran sekolah kedinasan. Adapun tujuh instansi lainnya sudah menutup masa pendaftaran sekolah kedinasan pada 30 April 2021.
Tahun ini, Kemenhub membuka peluang bagi putra putri terbaik Indonesia lulusan SMA /sederajat, untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Taruna/i Pola Pembibitan Kemenhub dan Pola Pembibitan Pemerintah Daerah. Formasi yang disiapkan sebanyak 3.210 formasi.
Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada laman dikdin.bkn.go.id. Calon pelamar dapat mengunjungi situs sipencatar.dephub.go.id untuk mengetahui alur, syarat pendaftaran, dan informasi lainnya terkait Sipencatar Kementerian Perhubungan tahun 2021.
Perpanjangan masa pendaftaran Sipencatar Kemenhub diharapkan dapat memberikan waktu kepada calon pelamar yang belum membuat akun SSCASN Dikdin untuk melengkapi data ataupun dokumen persyaratan serta menyelesaikan proses pendaftaran hingga tahap akhir.
“Juga perlu diingat bahwa calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu sekolah kedinasan saja,” sebut Andi dalam laman resmi Kementerian PAN-RB. (rig)