Ilustrasi. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memutuskan untuk menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan penundaan pemindahan ASN ini telah disampaikan oleh Kementerian PANRB kepada kementerian dan lembaga (K/L) terkait.
"Surat Menteri PANRB kami tanda tangani pada 24 Januari 2025," ujar Rini, dikutip pada Rabu (23/4/2025).
Rini mengatakan saat ini sebagian K/L pada Kabinet Merah Putih masih melakukan penataan organisasi dan tata kerja serta konsolidasi internal pasca penambahan jumlah K/L.
Penundaan pemindahan ASN ke IKN dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan.
"Pada 2025–2026 akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional," ujar Rini.
Ke depan, pemindahan ASN ke IKN akan dipermudah dengan memanfaatkan Layanan ASN Pindah ke IKN pada platform ASN Digital. Aplikasi ini telah disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Layanan ini merupakan layanan yang berfungsi untuk memproses kepindahan ASN mulai dari pengusulan oleh masing-masing instansi sampai dengan ASN masuk pada kawasan IKN," ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh.
Pemindahan ASN pada awalnya direncanakan mulai berjalan secara resmi setelah upacara peringatan HUT ke-79 RI di IKN pada 17 Agustus 2024. Pada saat itu, pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario pemindahan ASN ke IKN secara bertahap.
Namun, rencana pemindahan ASN ke IKN akhirnya tertunda hingga batas waktu yang belum ditentukan. (dik)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews