PODTAX

Soal Tindak Pidana Perpajakan, Ini Mandat Khusus Presiden kepada PPATK

Redaksi DDTCNews
Minggu, 02 Mei 2021 | 09.30 WIB
Soal Tindak Pidana Perpajakan, Ini Mandat Khusus Presiden kepada PPATK

SEPANJANG 2020, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan telah membantu pemerintah memperoleh penerimaan dari perpajakan hingga Rp9 triliun, atau meningkat signifikan dari periode 2013-2019 sejumlah Rp5 triliun.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan dari 26 jenis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjadi kewenangan PPATK, presiden memberikan arahan khusus terkait dengan tindak pidana perpajakan.

“Kami diberikan mandat khusus oleh presiden untuk memainkan peranan yang lebih besar dalam konteks peningkatan pendapatan pajak,” ujarnya.

Menurut Dian, keberhasilan dalam mengamankan penerimaan negara tersebut merupakan hasil dari joint operation antara tiga pihak yaitu PPATK beserta Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Dalam mengatasi tindak pidana bidang perpajakan, baik DJP dan DJBC biasanya menyampaikan permintaan informasi (inquiry) kepada PPATK untuk melakukan validasi data dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dian juga menjelaskan mekanisme bagi masyarakat untuk melaporkan secara langsung dugaan TPPU kepada PPATK. Penasaran? Yuk langsung simak obrolan lengkap dari DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.