Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ketentuan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8/2021 sudah harus diterapkan pada 1 Juli 2021.
Analis Kepegawaian Madya BKN Samsul Hidayat mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan dua model yaitu dasar/inisasi atau pengembangan hingga 2023. Dia pun menjabarkan kronologis penyusunan SKP.
Untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) model inisiasi, diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan penetapan SKP. Kemudian, untuk SKP JPT model pengembangan, dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) dan cascading horisontal (pembagian tugas di antara JA/JF).
Selanjutnya, dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan model inisiasi antara lain rencana SKP JA/JF; meverifikasi keterkaitan dengan angka kredit khusus JF; reviu SKP JA/JF; dan penetapan SKP bagi JA/JF.
“Untuk model pengembangan, ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” sebut Samsul dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (29/4/2021).
Untuk diketahui, BKN menggelar bimbingan teknis penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi pada 27-29 April 2021 menjelang penerapan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 8/2021 tentang Sistem Manajemen kinerja PNS.
Dalam beleid tersebut dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.
Merujuk pada pasal 6, disebutkan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil. (rig)