Ilustrasi. Suasana bongkar muat peti kemas di New Priok Container Terminal One, Jakarta Utara, Jumat (9/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak menegaskan ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas ekspor barang kena pajak (BKP) berwujud.
Melalui PER-07/PJ/2021, dirjen pajak menegaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dikenakan atas ekspor BKP berwujud oleh pengusaha kena pajak (PKP). Simak ‘Dirjen Pajak Rilis Aturan Baru Perlakuan PPN Ekspor-Impor BKP Berwujud’.
“PEB atas ekspor BKP berwujud dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-07/PJ/2021, dikutip pada Senin (26/4/2021).
PEB, masih dalam beleid itu, paling sedikit memuat 3 hal. Pertama, nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) eksportir. Kedua, nama, alamat, dan NPWP pemilik barang. Ketiga, dasar pengenaan pajak.
PEB memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap sesuai dengan ketentuan tersebut (memuat minimal 3 hal) dan telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Adapun eksportir merupakan pemilik barang atau pihak lain yang melakukan penyerahan jasa pengurusan ekspor kepada pemilik barang.
“PKP dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KUP dalam hal PKP membuat PEB yang tidak memenuhi persyaratan formal,” demikian penggalan Pasal 6 ayat (3) PER-07/PJ/2021.
Dalam Pasal 16 disebutkan pada saat beleid ini berlaku, yakni 26 Maret 2021, PER-13/PJ/2019 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak dinyatakan tetap berlaku, kecuali mengenai persyaratan formal PEB. (kaw)