APARATUR SIPIL NEGARA

Wah, 17 PNS Ini Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Redaksi DDTCNews
Jumat, 23 April 2021 | 09.30 WIB
Wah, 17 PNS Ini Ajukan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 17 pegawai negeri sipil (PNS) dari kementerian/lembaga dan daerah tengah menjalani uji kelayakan prestasi yang diajukan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) periode April 2021.

Salah satu tahapan uji kelayakan dilakukan melalui presentasi prestasi kerja luar biasanya di hadapan tim KPLB yang diketuai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima H Wibisana secara daring dan luring, Kamis (22/4/2021).

KPLB merupakan salah satu jenis pangkat pilihan yang diberikan kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa. PNS yang dapat mengajukan KPLB adalah PNS yang menjabat pada jabatan pelaksana dan jabatan struktural, kecuali jabatan fungsional.

“Untuk periode pengajuan KPLB, ketentuannya sama dengan kenaikan pangkat lainnya yaitu pada April dan Oktober setiap tahunnya,” sebut BKN dalam laman resminya, Jumat (23/4/2021).

Nanti, setiap PNS yang mengajukan KPLB harus melalui sejumlah tahapan meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan administrasi; uji kelayakan prestasi kerja lewat sidang KPLB; dan penetapan keputusan KPLB.

PNS yang menerima KPLB mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya. Selain itu, pemberian KPLB pada PNS tidak dibatasi sehingga PNS yang pernah mengajukan KPLB dapat mengajukan kembali.

Tata cara pemberian pertimbangan/persetujuan KPLB bagi PNS diatur dalam Peraturan Kepala BKN No. 29A/2007. Untuk melihat 17 PNS yang melakukan presentasi prestasi kerja untuk KPLB periode 1 April 2021, simak di sini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.