KEBIJAKAN PAJAK

Soal Pajak Khusus Transaksi Cryptocurrency, BKF: Belum Ada Kajian

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 April 2021 | 15.19 WIB
Soal Pajak Khusus Transaksi Cryptocurrency, BKF: Belum Ada Kajian

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Merespons perkembangan cryptocurrency, beberapa yurisdiksi telah mengeluarkan kebijakan pajak khusus aset digital tersebut.

Meski demikian, Indonesia hingga saat ini masih belum mengeluarkan ketentuan khusus untuk memungut pajak atas penghasilan yang diperoleh dari transaksi cryptocurrency. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan hingga saat ini belum ada kajian yang dilakukan.

"Belum ada analisis dan kajian yang dilakukan terkait dengan topik itu," ujar Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka Kusumawardani, Selasa (20/4/2021).

Sebelumnya, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) menyatakan telah mengajukan usulan perlakuan PPh atas penghasilan yang diperoleh dari perdagangan cryptocurrency kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Ketua Umum Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda mengatakan asosiasinya mengusulkan transaksi aset kripto dikenai PPh final dengan tarif sebesar 0,05%, lebih rendah dari yang berlaku pada bursa saham sebesar 0,1%.

"Kami berpikir kalau 0,1% seperti di bursa saham diterapkan, itu akan membebani industri karena commission fee kami juga hanya nol koma sekian persen. Tokocrypto itu cuma 0,1%. Kalau pajaknya 0,1% kasihan customer-nya," ujar Teguh kepada DDTCNews dalam wawancara khusus.

Dengan volume transaksi yang terus berkembang dari tahun ke tahun, Aspakrindo memproyeksi pajak yang bisa dikumpulkan pemerintah dari PPh final mencapai Rp377 miliar. Simak 'Kalau Pajaknya 0,1%, Kasihan Konsumennya'.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan Ditjen Pajak (DJP) tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan. Untuk penghitungan pajak atas keuntungan transaksi tersebut tetap menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh," ujar Neilmaldrin. Simak ‘Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.