PELAPORAN SPT

Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Senin, 08 Maret 2021 | 16:56 WIB
Dapat Untung dari Transaksi Bitcoin, Perlu Lapor di SPT? Ini Kata DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang menjadi investor cryptocurrency, seperti Bitcoin, untuk melaporkan keuntungan yang diperoleh pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” ujar Neilmaldrin, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Pelaporan dan cara pengisian SPT atas keuntungan yang diperoleh wajib pajak dari transaksi cryptocurrency dilakukan wajib pajak secara mandiri sesuai dengan sistem self-assessment yang dianut Indonesia.

Neilmaldrin mengatakan apabila wajib pajak investor cryptocurrency merupakan wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, penghasilan dari transaksi cryptocurrency dapat dilaporkan melalui formulir 1770.

"Untuk penghitungan pajak atas keuntungan transaksi tersebut tetap menggunakan penghitungan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh," ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Deadline Tinggal Dua Hari, Komeng Ajak WP OP Segera Lapor SPT Tahunan

Seperti diketahui, bitcoin dan cryptocurrency lainnya menjadi instrumen investasi yang banyak dimanfaatkan oleh investor ritel maupun institusi dalam beberapa tahun terakhir. Laba yang dijanjikan dari mata uang digital tersebut cukup besar.

Sepanjang 2020, nilai Bitcoin tercatat naik dari sekitar US$7.200 per bitcoin pada 1 Januari 2020 menjadi US$28.840 per bitcoin pada 31 Desember 2020. Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar kurang lebih 3 lipat dalam waktu setahun.

Pada pertengahan Februari 2021, nilai Bitcoin sempat mencapai US$57.500 per bitcoin, tumbuh dari nilai per awal Januari 2021 yang kurang lebih senilai US$29.374 per Bitcoin. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi