Aplikasi e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak penerima dividen dalam negeri dan luar negeri serta penerima penghasilan luar negeri dari bentuk usaha tetap (BUT) dan bukan BUT untuk menyampaikan laporan realisasi investasi.
Dividen dapat dikecualikan dari objek PPh jika wajib pajak menginvestasikan dividen itu di Indonesia dan menyampaikan laporannya kepada DJP. Hanya wajib pajak badan yang menerima dividen dalam negeri saja yang PPh-nya dikecualikan tanpa perlu diinvestasikan.
"Batas akhir penyampaian laporan realisasi investasi pada tahun pajak 2020 adalah 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan," tulis DJP dalam keterangan resmi, Selasa (30/3/2021).
Apabila laporan realisasi investasi disampaikan melalui batas waktu yang telah ditentukan maka dividen dan penghasilan lain tersebut menjadi terutang pajak. DJP pun menegaskan tidak ada pengunduran masa pelaporan realisasi investasi.
"Batas waktu pelaporan yakni 31 Maret 2021 dan 30 April 2021 tersebut tidak bisa mundur karena adanya hari libur nasional atau hari Sabtu-Minggu mengingat pelaporannya dilakukan secara daring," tegas DJP.
Untuk menyampaikan laporan realisasi investasi atas dividen atau penghasilan luar negeri yang diterima wajib pajak dapat memanfaatkan fitur e-reporting investasi yang telah tersedia pada DJP Online.
Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online. Wajib pajak hanya perlu memberi tanda centang e-reporting investasi pada bagian Aktivasi Fitur Layanan.
Terdapat beberapa informasi yang perlu dilaporkan agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari pengenaan PPh. Informasi yang perlu dicantumkan pada e-reporting investasi mirip dengan format dokumen laporan realisasi investasi pada Lampiran VII PMK 18/2021. (rig)