PODTAX

DPR Bakal Bentuk Panja Perpajakan, Apa Fungsinya?

Redaksi DDTCNews
Minggu, 07 Maret 2021 | 12.00 WIB
DPR Bakal Bentuk Panja Perpajakan, Apa Fungsinya?

UPAYA pemerintah untuk mengejar penerimaan pajak tahun ini senilai Rp1.229,6 triliun, atau naik 14,9% dari realisasi pajak tahun lalu tidaklah mudah mengingat berbagai sejumlah tantangan yang akan dihadapi.

Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh pemerintah dalam upaya mencapai target penerimaan pajak di tahun ini di antaranya seperti sektor usaha yang tengah kesulitan arus kas.

“Selain target penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nominal, tantangan lain yang dihadapi adalah sektor usaha yang masih banyak mengalami kesulitan arus kas,” katanya.

Andreas menilai DPR memiliki peran penting dalam mengawal dan mengawasi kinerja otoritas pajak, termasuk di antaranya mengevaluasi insentif pajak yang digulirkan pemerintah. DPR bahkan berencana untuk membuat panitia kerja (Panja) perpajakan.

“Panja Perpajakan akan berfungsi untuk mengawasi beberapa aspek dalam pelaksanaan perpajakan antara lain perencanaan target, strategi peningkatan penerimaan dan perluasan basis pajak, serta penegakkan hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

Andreas berharap Panja tersebut dapat menjadi awal penciptaan sebuah unit khusus perpajakan yang dinaungi oleh DPR, sebagaimana terdapat di AS. Kelembagaan tersebut merupakan wujud dari penerapan fungsi check and balances di bidang pajak oleh parlemen terhadap masyarakat.

Ingin tahu isi obrolan lengkapnya? Yuk simak DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.