Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia memaparkan materi dalam webinar, Jumat (26/2/2021). (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut imbauan untuk melaporkan kepemilikan sepeda dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan banyak disalahartikan sebagai bentuk pungutan pajak baru.
Kasubdit Humas Perpajakan DJP Ani Natalia mengatakan kondisi tersebut menjadi bukti masih banyaknya pekerjaan rumah otoritas terkait dengan edukasi pajak.
"Faktanya sudah sejak lama sepeda itu menjadi salah satu [komponen] harta dalam SPT. Artinya, masih banyak yang harus dilakukan pada edukasi [pajak]," katanya dalam sebuah webinar, Jumat (26/2/2021).
Imbauan DJP tersebut, lanjut Ani, banyak diartikan sebagai bentuk pajak baru atas alat transportasi, seperti pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan sepeda motor dan mobil. Padahal, wajib pajak cukup mencantumkan kepemilikan sepeda pada kolom harta dengan kode 041.
Dia menyebutkan ramainya pemberitaan dan pertanyaan masyarakat tentang imbauan pelaporan sepeda juga menunjukkan masih banyak wajib pajak yang tidak melaporkan harta dalam SPT Tahunan. Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi DJP dalam proses penyuluhan.
Laporan SPT yang disampaikan wajib pajak tidak hanya berisi catatan perhitungan penghasilan dalam satu tahun pajak. Laporan tersebut juga ikut mencakup data dan informasi lain, seperti kepemilikan harta dan beban utang wajib pajak. Simak pula artikel ‘Mengubah Pola Pikir Pelaporan SPT’.
"Dari berita itu dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengisi laporan harta dalam SPT Tahunan," ujarnya.
Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas. Menurutnya, pemenuhan laporan yang komprehensif akan membuat masyarakat makin nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakan.
"Supaya tidak merepotkan wajib pajak dengan permintaan klarifikasi maka diharapkan untuk SPT diisi dengan benar, lengkap, dan jelas," imbuh Ani. (kaw)