Ketua Umum Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Bima Laga dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan terdapat beberapa isu perpajakan yang dapat berimbas terhadap kinerja sektor digital pada tahun ini di antaranya berkaitan dengan UU Cipta Kerja dan UU Bea Meterai.
Ketua Umum idEA Bima Laga mengatakan ada dua regulasi yang berpotensi memengaruhi kegiatan ekonomi digital pada 2021, terutama dari aspek perpajakan. Kedua regulasi tersebut adalah UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai dan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Terkait dengan pajak ini kami sudah pernah berdiskusi mengenai UU Bea Meterai dan UU Cipta Kerja," katanya dalam acara Digital Regulatory Outlook 2021, Rabu (24/2/2021).
Untuk UU Bea Meterai, Bima menilai terdapat dua isu. Pertama, ruang lingkup objek meterai yang mulai merambah kepada dokumen elektronik dinilai berpotensi menjadi penghalang bagi tercapainya ekosistem digital yang inklusif dan seimbang.
Menurutnya, idEA sudah menyampaikan rekomendasi kebijakan yaitu adanya pengecualian terhadap dokumen syarat dan ketentuan di platform digital dari salah satu bentuk dokumen yang menjadi objek dan terutang meterai.
Kedua, pemberlakuan meterai elektronik dinilai membutuhkan waktu untuk pengembangan aplikasi dan sosialisasi kepada konsumen. "Kami rekomendasikan masa peralihan satu tahun sejak penerbitan aturan turunan UU Bea Meterai terkait meterai elektronik," ujar Bima.
Isu selanjutnya terkait dengan kewajiban mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pembelian dalam UU Cipta Kerja. Menurut idEA, aturan tersebut berpotensi memengaruhi ekosistem ekonomi digital.
Bima berpandangan ketentuan pencantuman NIK tersebut berisiko menurunkan transaksi di platform digital. "Untuk klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini, idEA menyampaikan rekomendasi untuk menyesuaikan peraturan sesuai aspirasi industri," tuturnya. (rig)