Informasi dari Ditjen Pajak. (Instagram @ditjenpajakri)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempunyai aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKoP) yang memuat daftar konsultan pajak resmi dan terdaftar.
Melalui akun Instagram-nya, DJP mengatakan konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Jadi, jika #KawanPajak ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya, pastikan konsultan pajak tersebut sudah terdaftar di SIKoP ya!” tulis DJP, Senin (22/2/2021).
Ada dua saluran bagi wajib pajak untuk mengecek status konsultan pajak. Pertama, memasukkan nama atau NPWP konsultan sebagai kata kunci pada menu pencarian di laman http://konsultan.pajak.go.id. Kedua, menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) atau account representative (AR).
Terkait dengan konsultan pajak, pada akhir tahun lalu melalui Pengumuman Nomor PENG-208/PJ/PJ.01/2020, DJP juga menegaskan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) menjadi syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sejumlah pelayanan terkait dengan konsultan pajak.
DJP mengatakan dengan terbitnya PMK 147/2020, pelayanan kepada konsultan pajak mensyaratkan KSWP. Adapun jenis layanan yang dimaksud antara lain, pertama, izin praktik konsultan pajak. Kedua, peningkatan izin praktik konsultan pajak. Ketiga, perpanjangan masa berlaku kartu izin konsultan pajak.
Keempat, penerbitan kembali salinan izin praktik dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak karena hilang. Kelima, penerbitan kembali kartu izin praktik konsultan pajak karena perubahan data diri. Keenam, legalisasi fotokopi salinan izin praktik konsultan pajak dan/atau kartu izin praktik konsultan pajak.
Setiap pemohon yang mengajukan keenam pelayanan tersebut kepada dirjen pajak tetap harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam PMK 111/2014 tentang Konsultan Pajak. Selain itu, wajib melakukan KSWP untuk mendapatkan Keterangan Status Wajib Pajak.
“Keterangan Status Wajib Pajak berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan PPh dalam 2 tahun terakhir berstatus valid,” tulis DJP dalam pengumuman tersebut. Simak pula artikel ‘Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal KSWP Pemberian 36 Pelayanan Publik’. (kaw)