Surat Edaran No. SE-02/PP/2021. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan surat edaran penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka di Pengadilan Pajak mulai 22 Februari sampai dengan 26 Februari 2021.
Berdasarkan Surat Edaran No. SE-02/PP/2021, penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka ini bertujuan untuk melindungi hakim, panitera, pegawai dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari wabah Covid-19.
“Sehubungan adanya lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak … sehingga perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan langsung) di Pengadilan Pajak,” bunyi surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga memerinci beberapa ketentuan. Pertama, pelaksanaan sidang di Pengadilan Pajak termasuk persidangan elektronik yang semula telah dijadwalkan mulai Senin (22/2/2021) hingga Jumat (26/2/2021) ditunda dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Kedua, majelis atau hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita Acara Sidang.
Ketiga, persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik akan dilaksanakan kembali mulai Senin (1/3/2021) dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Keempat, seluruh layanan administrasi tatap muka meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai Senin (22/2/2021) hingga Jumat (26/2/2021).
Kelima, selama layanan administrasi secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada poin keempat dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.
Keenam, pada periode 22-26 Februari 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan menelusuri kontak erat, pendataan, desinfektasi/sterilisasi seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab test kepada hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan pihak terkonfirmasi positif Covid-19
Ketujuh, pengguna layanan informasi bisa memakai sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak. (rig)