PMK 15/2021

Piutang Negara Kini Bisa Diselesaikan Lewat Crash Program

Muhamad Wildan
Rabu, 17 Februari 2021 | 17.35 WIB
Piutang Negara Kini Bisa Diselesaikan Lewat Crash Program

Pengunjung mengamati produk yang ditampilkan di Plaza UMKM di Lebak, Banten, Selasa (16/2/2021). Pada PMK 15/2021, piutang terhadap UMKM, piutang terhadap penerima kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana, dan piutang instansi pemerintah bisa diselesaikan melalui crash program.  (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/rwa)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang mengatur tentang mekanisme penyelesaian piutang yang dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/Ditjen Kekayaan Negara (DJKN).

Pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 15/2021, piutang terhadap UMKM, piutang terhadap penerima kredit pemilikan rumah (KPR) sederhana dan sangat sederhana, dan piutang instansi pemerintah bisa diselesaikan melalui crash program.

"Untuk mempercepat penyelesaian piutang pada instansi pemerintah ... dan untuk memperingan penanggung utang di masa pandemi Covid-19, perlu dilaksanakan dengan mekanisme crash program," bunyi bagian pertimbangan PMK 15/2021, dikutip Rabu (17/2/2021).

Pada beleid ini, crash program didefinisikan sebagai mekanisme optimalisasi yang dilakukan secara terpadu melalui pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas piutang negara.

Penyelesaian piutang melalui crash program dilakukan atas piutang instansi pemerintah dengan penanggung utang antara lain UMKM dengan pagu kredit paling banyak Rp5 miliar, perorangan yang menerima KPR sederhana atau sangat sederhana dengan pagu kredit maksimal Rp100 juta, dan pihak yang memiliki sisa kewajiban Rp1 miliar.

Crash program ini hanya berlaku terhadap berkas kasus piutang negara (BKPN) yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) mengemban tugas untuk menyelesaikan piutang yang diserahkan kepada PUPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Kepala KPKNL juga memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan ataupun penolakan atas permohonan crash program sesuai dengan tata cara yang diatur pada PMK 15/2021.

Untuk menyelesaikan piutang melalui crash program, KPKNL mengemban tugas untuk menginvestarisasi BKPN untuk memastikan penanggung utang dapat diberi crash program.

Setelah itu Kepala KPKNL perlu memberitahukan rencana pelaksanaan crash program kepada penanggung utang melalui berbagi media, mulai dari email, media massa, surat pemberitahuan, hingga sosialisasi.

Penanggung utang yang dapat diberi crash program perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL paling lambat pada 1 Desember 2021.

Pada surat tersebut, penanggung utang harus memilih apakah hendak menggunakan crash program dalam bentuk keringanan utang atau dalam bentuk moratorium tindakan hukum.

Crash program dalam bentuk keringanan utang meliputi pemberian keringanan seluruh sista utang bunga, denda, dan biaya lain; keringanan pokok, dan tambahan keringanan utang pokok.

Moratorium tindakan hukum dapat diberikan hanya kepada penanggung utang yang urusannya diserahkan kepada PUPN karena terdampak Covid-19 setelah ditetapkannya status bencana nasional pandemi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.