MALAYSIA

Otoritas Pajak Gugat Mitra Buronan Skandal 1MDB Rp235 Miliar

Dian Kurniati
Minggu, 14 Februari 2021 | 15.01 WIB
Otoritas Pajak Gugat Mitra Buronan Skandal 1MDB Rp235 Miliar

Selebriti Paris Hilton (kiri) bersama Low Taek Jho (kanan), populer dipanggil Jho Low (34), di salah satu pesta selebriti di New York, Amerika Serikat. (Foto: golfphotos.com/dailymail.co.uk)

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) mengajukan tuntutan kepada pengusaha Tan Kim Loong, mitra buronan kasus korupsi 1MDB Low Taek Jho (Jho Low), atas dugaan penggelapan pajak.

IRB menyebut Tan memiliki kewajiban pajak senilai hampir RM68 juta atau Rp234,8 miliar. Otoritas juga telah melayangkan gugatan tersebut kepada Pengadilan Tinggi pada 15 Januari 2021.

"Tergugat telah gagal membayar pajak untuk tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013, termasuk kenaikan lain yang dikenakan padanya yang berjumlah RM67.996.891,87," bunyi gugatan pemerintah, dikutip Selasa (9/2/2021).

IRB menyatakan telah berupaya memanggil Tan agar segera melunasi kewajiban pajaknya, tetapi nihil. Surat pemberitahuan ketetapan pajak juga telah dikirim melalui pos ke alamat terakhir Tan di Taman Pusat Kepong, Kuala Lumpur, pada 24 November 2020, tetapi tidak dikembalikan.

Selain pajak terutang, IRB juga akan mengenakan bunga tahunan 5%, dihitung dari tanggal putusan sampai tanggal pembayaran pajak. Dalam catatan pengadilan, nama Tan belum muncul dalam gugatan tersebut, yang berarti dia belum menunjuk pengacara untuk mewakilinya.

Nama Tan muncul sidang kasus korupsi SRC International yang menjerat Mantan Perdana Menteri Najib Abdul Razak tahun lalu. Dia disebut sebagai mitra Jho Low dalam semua transaksi perbankan senilai miliaran ringgit dari 1MDB.

Tan merupakan pemegang saham di beberapa perusahaan di Malaysia dan Singapura, menjalin bisnis dengan kerabat Jho Low, sebelum akhirnya menjadi orang kepercayaan buronan tersebut. Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia masih berupaya melacak keberadaan Jho Low.

Kemudian, nama Tan kembali muncul dalam persidangan mantan bankir BSI Bank Singapura Yeo Jia Wei, yang dijatuhi hukuman 54 bulan penjara karena perannya dalam kegagalan 1MDB.

Dilansir freemalaysiatoday.com, Jho Low juga menggunakan Tan sebagai penggalang dukungan untuk partai Barisan Nasional dalam kampanye pemilu Penang pada 2013. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.