Desain meterai tempel yang baru. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan hak kepada pihak yang terutang bea meterai ataupun pihak lain untuk meminta penentuan keabsahan meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 4/2021.
Pada Pasal 18 PMK 4/2021 tersebut, Dirjen Pajak akan menentukan keabsahan meterai apabila diperlukan. Permintaan penentuan keabsahan meterai harus dilampiri dengan meterai yang hendak diminta penentuan keabsahannya.
"Keabsahan meterai ... ditentukan berdasarkan hasil penelitian keabsahan meterai," bunyi Pasal 18 ayat (4) PMK 4/2021, dikutip Jumat (29/1/2021).
Selain itu, Dirjen Pajak dapat meminta keterangan kepada pihak yang mencetak meterai tempel guna melakukan penelitian atas meterai yang sedang diuji keabsahannya tersebut.
Merujuk pada lampiran A PMK 4/2021, meterai tempel selalu memiliki ciri umum dan ciri khusus. Ciri umum yang dimaksud antara lain adanya angka '10000' dan tulisan 'SEPULUH RIBU RUPIAH' yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi 'INDONESIA', blok ornamen, dan ciri-ciri umum lainnya.
Meterai tempel juga memiliki ciri khusus antara lain berwarna dominan merah mudah dengan serta berwarna merah dan kuning yang tampak di atas kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, tulisan 'DJP', dan ciri-ciri khusus lainnya.
DJP sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap peredaran meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai atau rekondisi. "Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," sebut DJP.
Secara umum, pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel sudah sah bila meterai tempel yang digunakan adalah meterai yang berlaku serta belum pernah digunakan atas dokumen lain.
Pembayaran bea meterai dengan meterai tempel juga sah bila meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak dan dibubuhi tanda tangan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal penandatanganan.
Pembayaran bea meterai tidak sah dan dokumen dianggap belum dibubuhi bea meterai apabila ketentuan pembubuhan meterai tempel tersebut tidak terpenuhi. (rig)