Tampilan laman untuk pengambilan kode verifikasi sebelum SPT dikirim.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa menggunakan layanan melalui Twitter contact center Ditjen Pajak (DJP), @kring_pajak, jika menemui hambatan permintaan kode verifikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan.
Untuk mempercepat proses informasi kode verifikasi/token e-filing, wajib pajak perlu pertama, mem-follow akun @kring_pajak. Kedua, me-mention 1 kali saja dengan hashtag #KodeVerifikasi. Ketiga, tunggu balasan (reply) dan pesan langsung (direct message/DM) dari @kring_pajak.
“Mention dan DM yang berulang kali akan membuat #KawanPajak mengulang antrean,” tulis Kring Pajak dalam unggahannya.
Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Selain mengenai permintaan kode verifikasi terkait proses pelaporan SPT tahunan, ada pula bahasan tentang pernyataan resmi terkait dengan terbitnya PMK 239/2020 yang memuat fasilitas pajak untuk penanganan Covid-19.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Sebelum me-mention Kring Pajak melalui Twitter, wajib pajak yang menemui kendala permintaan kode verifikasi saat menyampaikan SPT tahunan bisa mencoba beberapa langkah. Pertama, wajib pajak perlu memastikan membuka email yang sesuai dengan email yang terdaftar di DJP Online.
Kedua, wajib pajak bisa melakukan pemuatan ulang (refresh) folder inbox pada email tersebut atau mengecek juga folder spam/junk. Ketiga, wajib pajak bisa melakukan clear cookies and cache pada browser. Keempat, wajib pajak bisa menggunakan new incognito window (pada Chrome) atau new private window (pada Mozilla Firefox).
Kelima, wajib pajak bisa mengganti browser yang digunakan. Keenam, wajib pajak dapat membuka dari komputer atau laptop lain. Ketujuh, wajib pajak bisa mencoba menggunakan jaringan internet yang berbeda. Kedelapan, wajib pajak perlu memastikan jaringan internet yang digunakan stabil.
“Kemudian silakan coba login dan kirim kode verifikasi kembali ya,” imbuh Kring Pajak melalui Twitter. (DDTCNews)
Jika terkendala lewat email, wajib pajak bisa memilih pengiriman kode verifikasi pelaporan SPT tahunan dengan sistem one time password (OTP) melalui short message service (SMS). Saat ini, fitur SMS OTP dapat digunakan oleh pelanggan operator seluler Telkomsel, Indosat, dan XL.
“Apabila mengirim kode verifikasi melalui SMS, pastikan nomor HP masih memiliki pulsa yang mencukupi,” tulis Kring Pajak melalui Twitter. Simak artikel ‘Kode Verifikasi e-Filing Tak Kunjung Masuk Email? Coba Pakai SMS OTP’. (DDTCNews)
Melalui PMK 239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK 143/2020 dan PP 29/2020 diperpanjang. Insentif dalam PMK 143/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan (PPh) dalam PP 29/2020 diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat. Simak artikel ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)
Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) meminta pemerintah kembali memberikan insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor untuk membantu pelaku usaha pulih di tengah pandemi Covid-19.
Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor lebih signifikan memperbaiki arus kas perusahaan ketimbang insentif lainnya. Di sisi lain, biaya operasional pabrik saat pandemi justru membengkak karena harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (DDTCNews)
Pemerintah mematok target rasio perpajakan 2021 sebesar 8,2% terhadap PDB, turun tipis dari rencana awal 8,3%—8,4%. Penyesuaian ini tertuang dalam Perpres 122/2020 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021. Sebelumnya, RKP 2021 ada dalam Perpres 86/2020.
Pemerintah menyatakan target itu dicapai melalui kebijakan pendapatan negara yang bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan pendapatan negara. Kendati turun tipis, target rasio perpajakan itu tetap lebih tinggi dibandingkan kinerja 2020 yang diestimasi sebesar 8% terhadap PDB. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)