PMK 239/2020

Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 09:58 WIB
Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pernyataan resmi terkait dengan terbitnya PMK 239/2020 yang memuat fasilitas pajak untuk penanganan Covid-19.

Pernyataan resmi itu tertuang dalam Siaran Pers Nomor: SP-1/2021 bertajuk Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan Covid-19 Tetap Tersedia yang dipublikasikan pada pagi ini, Jumat (15/1/2021). Melalui PMK 239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK 143/2020 dan PP 29/2020 diperpanjang.

“Menteri keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak … dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021. Di samping itu, fasilitas pajak penghasilan … dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021,” tulis DJP.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Adapun fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP) kepada:

  • Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak, perolehan jasa kena pajak, dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar negeri;
  • Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industri farmasi produksi vaksin diatur dalam PMK 188/2020); dan
  • Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya. Simak pula artikel ‘Simak, Ini Perincian Insentif PPN yang Berlaku Hingga Desember 2021’.

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh, sebagai berikut:

  • PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 22 Impor atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
  • PPh Pasal 22 atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat;
  • PPh Pasal 22 atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kepada Instansi Pemerintah dan/atau badan usaha tertentu;
  • PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid19 oleh pihak yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;
  • PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19; dan
  • PPh Pasal 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah Covid-19. Simak artikel ‘Berlaku Sampai 31 Desember 2021, Ini Jenis Insentif PPh PMK 239/2020’.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan terdapat perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Saat ini tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Simak artikel ‘Surat Rekomendasi untuk Dapat Insentif Pajak Kini Diterbitkan Kemenkes’.

Selain fasilitas yang diberikan di atas, fasilitas PPh dalam PP 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

  • Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
  • Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan, dan
  • Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Simak artikel ‘Resmi Diperpanjang! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga 30 Juni 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 Juli 2021 | 11:37 WIB

Dear Admin Perkenalkan nama saya Felix, saya bekerja di perusahaan Farmasi Terkait dengan PMK 239/2020 saya ingin menanyakan perihal pengertian 'tanpa mendapat imbalan atau kompensasi' di Pasal 2 ayat (10) huruf a. PMK 239/2020 tersebut. Apakah pengertiannya jika perusahaan tempat saya bekerja ditunjuk untuk impor pengadaan vaksin untuk penanganan pamdemi Covid-19 untuk dijual ke Pemerintah, harga jual saya harus sama dengan harga perolehan vaksin tersebut ? sehingga tidak ada margin ? Mohon pencerahannya, terima kasih Salam Felix

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN