PMK 236/2020

PMK Perlakuan PPh Sesuai Ketentuan Perjanjian Internasional Direvisi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 08 Januari 2021 | 16.02 WIB
PMK Perlakuan PPh Sesuai Ketentuan Perjanjian Internasional Direvisi

PMK 236/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi beleid tentang pelaksanaan perlakuan pajak penghasilan (PPh) yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.202/PMK.010/2017 direvisi dengan PMK No.236/PMK.010/2020. Pasalnya, PMK yang ada sebelumnya masih belum menampung kebutuhan pelaksanaan perjanjian internasional yang mendapat perlakuan khusus di bidang PPh.

“Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 … sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 …, perlu mengubah peraturan menteri keuangan dimaksud,” bunyi penggalan pertimbangan dalam PMK 236/2020.

Dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan apabila ada ketentuan PPh yang diatur dalam perjanjian internasional yang berbeda dengan ketentuang dalam UU PPh, perlakuan PPh didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian tersebut sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional dimaksud.

Pelaksanaan perlakuan perpajakan tersebut dilakukan setelah mendapat persetujuan menteri keuangan. Perjanjian internasional merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional.

Perjanjian tersebut dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional atau subjek hukum internasional lainnya.

Dalam PMK 236/2020 ada penambahan ayat baru, yakni Pasal 2 ayat (3a). Dalam ayat tersebut dinyatakan perjanjian internasional yang mendapatkan perlakuan perpajakan sesuai PMK ini ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (5), organisasi internasional yang dimaksud merupakan subjek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, kecuali diatur lain dalam perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1).

Kemudian, ada penambahan pasal, yakni Pasal 3A. Dalam pasal tersebut dinyatakan saat PMK 236/2020 berlaku, PPh yang didasarkan pada ketentuan perjanjian internasional yang tercantum dalam lampiran PMK 202/2017 masih tetap berlaku.

“Masih tetap berlaku sampai dengan berlakunya penetapan keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3a),” demikian bunyi penggalan Pasal 3A PMK yang berlaku sejak 30 Desember 2020 ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.