UU CIPTA KERJA

Soal RPP Pajak Daerah, Begini Usul KPPOD

Muhamad Wildan
Sabtu, 26 Desember 2020 | 13.01 WIB
 Soal RPP Pajak Daerah, Begini Usul KPPOD

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) meminta pemerintah memerinci jenis pajak daerah yang bisa disesuaikan seperti tertuang dalam rancangan peraturan pemerintah pajak daerah dan retribusi daerah turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam rekomendasinya, KPPOD menilai tidak semua jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) memiliki relevansi untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) sehingga tarif PDRD yang dapat disesuaikan juga perlu diperinci.

"Penyesuaian tarif PDRD ini diharapkan sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja yakni menciptakan ekosistem investasi yang mudah, pasti, serta berinsentif," tulis KPPOD dalam rekomendasinya, dikutip Rabu (23/12/2020).

Untuk pajak yang menjadi hak pemerintah provinsi (pemprov), KPPOD mengusulkan hanya pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dapat diubah tarifnya oleh pemerintah pusat.

Untuk pajak hak pemerintah kota dan kabupaten (pemkot/pemkab), pajak yang diusulkan dapat diubah antara lain pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Penyesuaian tersebut diharapkan dapat mendukung ekosistem yang mudah sebagaimana yang dikehendaki oleh pemerintah dengan disahkannya UU Cipta Kerja.

Contoh tarif pajak daerah yang dapat disesuaikan antara lain pajak hiburan yang sering ditetapkan secara maksimal hingga batas yang berlaku sebesar 75%. Selama ini, pemkot dan pemkab menerapkan tarif maksimal agar tidak pengusaha yang mengajukan izin usaha tersebut.

"Dampak penetapan pajak maksimal tersebut adalah jenis usaha lain yang termasuk dalam pajak hiburan juga ikut terdampak," tulis KPPOD dalam rekomendasinya.

KPPOD juga mengusulkan penambahan 1 ayat baru pada Pasal 2 rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang menegaskan penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah hanya dilakukan di daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan proyek.

Dengan penegasan mengenai lokus pemberlakuan tarif tersebut, akan timbul kepastian bagi pemda penyesuaian tarif hanya berlaku di daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan PSN.

Lebih lanjut, KPPOD juga mengusulkan agar pemerintah juga memasukkan ayat baru dalam RPP yang mengatur penentuan tarif pajak daerah baru akan tetap mempertimbangkan kondisi sosial, ekonomi, dan kearifan lokal dari masing-masing daerah. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.