Pengumuman pada laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak akan menjadwalkan ulang persidangan yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020.
Dalam laman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan penjadwalan ulang dilakukan karena pada tanggal tersebut ada agenda pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 22 Tahun 2020, hari Pilkada ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Persidangan di tanggal 09 Desember 2020 akan dijadwalkan kembali pada hari lainnya,” demikian bunyi pengumuman yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Senin (7/12/2020).
Sekretariat Pengadilan Pajak menyampaikan untuk jadwal sidang berikutnya akan menunggu pemberitahuan dari majelis. Masyarakat juga bisa mengecek secara berkala melalui situs web www.setpp.kemenkeu.go.id.
Sebagai informasi kembali, saat ini, persidangan di Pengadilan Pajak digelar dengan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.
Untuk mengurangi jumlah anggota yang hadir di Pengadilan Pajak, ada pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift setiap hari persidangan. Adapun jadwal sidang untuk shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB. Kemudian, shift siang dilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WIB. (kaw)