Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020). (tangkapan layar BPPK Kemenkeu RI)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan PT Pos Indonesia siap menyelesaikan proses produksi dan distribusi meterai tempel Rp10.000 sebelum 1 Januari 2021.
Kasubdit PPN Perdagangan, Jasa & Pajak Tidak Langsung Lainnya DJP Bonarsius Sipayung mengatakan Perum Peruri telah berkomitmen untuk menyelesaikan pencetakan meterai baru paling lambat pada pekan kedua Desember 2020. PT Pos Indonesia bakal membutuhkan 10 hari untuk distribusi meterai tempel hingga ke tempat terjauh.
"Kalau semua berjalan dengan baik maka seharusnya di kantor pos sudah ada tahun depan," ujar Bonarsius dalam webinar bertajuk Bea Meterai di Era Digital, Apa dan Bagaimana?, Senin (30/11/2020).
Selain terkait dengan produksi meterai tempel, Perum Peruri juga digandeng untuk penerapan meterai elektronik. Sama seperti meterai tempel, meterai elektronik ditargetkan sudah siap sebelum 1 Januari 2021.
Perum Peruri nantinya akan bekerja sama secara business-to-business (B2B) dengan instansi-instansi penerbit dokumen elektronik. Adapun instansi yang dimaksud seperti marketplace hingga peer-to-peer lending.
"Gambaran besarnya untuk pelekatan meterai elektronik, analoginya, kalau kita tunjuk marketplace maka nanti marketplace akan bekerja sama dengan Perum Peruri," ujar Bonarsius.
Perum Peruri nantinya akan terhubung secara sistem dengan marketplace. Kemudian, ketika marketplace melakukan transaksi dengan klien dan ada dokumen terutang, secara sistem dokumen tersebut akan langsung dilekati meterai.
DJP bersama dengan Perum Peruri sedang merancang fitur pengamanan khusus guna mencegah pemalsuan meterai elektronik. Meterai elektronik akan diterbitkan dengan nomor seri khusus dan dapat dipindai untuk memastikan keaslian meterai elektronik yang dilekatkan.
Guna mendukung kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan tarif baru, ketentuan peralihan juga telah disiapkan pada UU 10/2020 tentang Bea Meterai. Pada UU tersebut, meterai tempel sebesar Rp6.000 dan Rp3.000 masih dapat digunakan untuk melunasi bea meterai terutang hingga akhir 2021.
Dokumen terutang bea meterai dapat dilekati dua meterai Rp6.000, tiga meterai Rp3.000, ataupun meterai Rp6.000 dan Rp3.000. Meski meterai tempel yang dilekatkan nilainya secara total senilai Rp9.000 hingga Rp12.000, bea meterai terutang dianggap lunas sesuai dengan ketentuan peralihan. (kaw)