Tampilan awal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menyusun aturan turunan ketentuan pajak daerah dan restribusi daerah (PDRD) yang tertuang dalam Pasal 114 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah yang dipublikasikan pada laman uu-ciptakerja.go.id, penyesuaian tarif PDRD disesuaikan dengan program prioritas nasional.
“Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (perda),” bunyi Pasal 2 ayat (1) RPP tersebut, dikutip pada Senin (16/11/2020).
Pasal 2 ayat (2) menegaskan program prioritas nasional adalah proyek strategis nasional (PSN) yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penyesuaian tarif PDRD pada UU Cipta Kerja sangat terkait dengan pelaksanaan PSN, bukan secara umum.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2) juga memerinci penyesuaian PDRD untuk pelaksanaan PSN dilakukan dengan mempertimbangkan cakupan program prioritas nasional, studi kelayakan, outcome dari PSN, dan pembatasan pemberian fasilitas penyesuian tarif guna menjaga kesinambungan pendapatan asli daerah (PAD).
Penyesuaian tarif PDRD dapat diberikan melalui pengurangan ataupun pembebasan tarif melalui perda atau melalui peraturan presiden (perpres). Adapun perpres yang dimaksud paling sedikit memuat mengenai PSN yang mendapat penyesuaian tarif, jenis PDRD yang disesuaikan, besaran penyesuaian tarif, serta masa mulai berlaku dan jangka waktu penyesuian tarif.
"Dalam hal jangka waktu penyesuaian tarif pajak dan/atau retribusi yang ditetapkan dalam perpres ... berakhir, tarif ditetapkan dalam perda pajak dan retribusi dapat diberlakukan kembali," bunyi Pasal 2 ayat (7).
Pemerintah mengawasi ketentuan PDRD melalui evaluasi atas rancangan perda PDRD dan pengawasan perda PDRD serta ketentuan turunannnya.
Atas rancangan perda PDRD tingkat provinsi, evaluasi dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Khusus untuk rancangan perda PDRD tingkat kabupaten/kota, evaluasi dilaksanakan oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan sekaligus gubernur. (kaw)