SE-25/PP/2020. (Setpp)
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak menetapkan masa reses sidang dalam momentum hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor: SE-25/PP/2020. Sesuai amanat SE yang ditandatangani Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi pada 27 Oktober 2020, masa reses ditetapkan pada 23 Desember 2020 hingga 12 Januari 2021.
“Dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021,” demikian bunyi penggalan isi SE tersebut, dikutip pada Rabu (4/11/2020).
Kendati masuk masa reses, persidangan perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo tetap dapat dilaksanakan. Pelaksanaan persidangan dilakukan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.
Masa reses, masih dalam SE tersebut, agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya. Pembuatan putusan terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya juga harus diprioritaskan.
“Demikian untuk dimaklumi dan untuk dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” demikian bunyi penggalan isi SE tersebut.
Sebagai informasi kembali, saat ini, persidangan di Pengadilan Pajak digelar dengan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-024/PP/2020. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.
Untuk mengurangi jumlah anggota yang hadir di Pengadilan Pajak, ada pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift setiap hari persidangan. Adapun jadwal sidang untuk shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB. Kemudian, shift siang dilaksanakan pada pukul 12.30—16.30 WIB. (kaw)