Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan bak mandi teraso di Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) kembali mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).
Melalui akun media sosialnya, DJP mengatakan wajib pajak UMKM hanya perlu melaporkan realisasi pemanfaatan insentif melalui situs web DJP. Setelah itu, wajib pajak tidak perlu membayar PPh final hingga Desember 2020.
“Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi melalui pajak.go.id setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya!” tulis DJP melalui Facebook, dikutip pada Kamis (22/10/2020).
Adapun pajak yang ditanggung pemerintah adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atau omzet. Semua UMKM dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, termasuk sekitar 2 juta UMKM yang selama ini sudah membayar pajak.
UMKM yang ingin memanfaatkan insentif PPh final DTP tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan laporan realisasi melalui aplikasi e-Reporting Insentif Covid-19 di situs web DJP. Simak artikel ‘Apa Itu E-Reporting Insentif Covid-19’.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyederhanaan persyaratan – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.
Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah’.
Pemerintah mencatat realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM hingga 14 Oktober 2020 baru senilai Rp460 miliar. Realisasi tersebut setara dengan 19% terhadap pagu Rp2,4 triliun. Pemanfaat insentif sebanyak 229.850 wajib pajak UMKM. (kaw)
Mau libur bayar pajak sampai Desember 2020? Caranya gampang! Untuk #KawanPajak pelaku UMKM hanya perlu lapor realisasi...
Posted by Direktorat Jenderal Pajak on Wednesday, October 21, 2020