Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Hingga nanti malam, beberapa layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) tidak bisa diakses.
Melalui laman resminya, DJP mengumumkan adanya pemeliharaan sistem informasi DJP. Langkah otoritas pajak ini membuat aplikasi Info Konfirmasi Status Wajib Pajak (iKSWP) serta e-reporting (untuk CbCR dan realisasi insentif pajak terkait Covid-19) tidak dapat diakses untuk sementara waktu.
“Tidak dapat diakses pada hari Jumat, 16 Oktober 2020 mulai pukul 17.00 WIB s.d. 24.00 WIB,” demikian bunyi penggalan informasi yang disampaikan DJP.
Terkait dengan tidak bisa diaksesnya beberapa aplikasi tersebut, DJP memohon maaf kepada para pengguna. Masyarakat pengguna layanan elektronik diharapkan dapat melakukan antisipasi pada rentang waktu tersebut.
KSWP adalah kegiatan yang dilakukan instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak. Konfirmasi status wajib pajak oleh instansi pemerintah dapat dilakukan melalui dua cara.
Pertama, menggunakan sistem informasi pada instansi pemerintah yang terhubung dengan sistem informasi pada DJP. Kedua, melalui aplikasi yang telah disediakan oleh DJP (aplikasi iKSWP). Aplikasi ini dapat langsung diakses wajib pajak melalui laman resmi DJP Online. Simak artikel ‘Apa Itu KSWP dan iKSWP?’.
Adapun e-Reporting Insentif Covid-19 digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang terkait dengan Covid-19. Laporan yang disampaikan wajib pajak menjadi instrumen pengawasan yang dipakai oleh DJP agar pemanfaatan insentif tepat sasaran.
Sementara itu, aplikasi e-CbCR digunakan wajib pajak badan untuk menyampaikan dokumentasi transfer pricing berupa laporan per negara (Country-by-County Report/CbCR). CbCR merupakan bagian dari upaya untuk menangkal penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. (kaw)