LAYANAN PENGADILAN PAJAK

Mulai Besok, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali

Redaksi DDTCNews
Minggu, 27 September 2020 | 13.28 WIB
Mulai Besok, Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali

Pengumuman dari Sekretariat Pengadilan Pajak melalui Instagram. 

JAKARTA, DDTCNews—Sekretariat Pengadilan Pajak (PP) mengumumkan layanan dan persidangan pajak di Pengadilan Pajak akan kembali dibuka pada 28 September 2020 setelah sempat ditutup sementara waktu.

“Mulai Senin, layanan dan persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan kembali. Tetap patuhi protokol kesehatan yang diatur pada SE-10/PP/2020 dan SE-01/SP/2020 ya, SobatPP,” kata Sekretariat PP dalam media sosial, Minggu (27/9/2020).

Tak hanya itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga mengumumkan daftar nama yang mendapat antrean layanan tatap muka untuk kedatangan 28 September 2020. Daftar nama tersebut dapat dilihat di sini.

Untuk diketahui, layanan dan persidangan di Pengadilan Pajak sempat berhenti sementara dalam dua pekan terakhir ini atau sejak 14 September 2020. Kala itu, penghentian layanan dilakukan dari 14 September hingga 18 September 2020.

Penghentian layanan dan persidangan tersebut dikarenakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta kembali diperketat. Rencananya, persidangan di pengadilan pajak akan berjalan kembali pada 21 September 2020.

Namun, rencana tersebut terpaksa ditunda lantaran ditemukannya kasus positif Covid-19 terhadap seorang pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak berdasarkan hasil swab test pada 15 September 2020.

Dengan demikian, penghentian pelayanan dan persidangan di Pengadilan Pajak diperpanjang hingga 25 September. Rencananya, persidangan akan digelar kembali pada 28 September 2020 sesuai Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020.

Dalam SE tersebut juga disebutkan pada 21 September—25 September 2020 akan dilakukan rapid/swab test terhadap hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak.

SE ini dimaksudkan untuk memberi informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait dengan pelaksanaan persidangan. Kebijakan dijalankan sebagai upaya untuk melaksanakan pembatasan aktivitas bekerja di kantor serta melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan dari virus Corona. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.