Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) tetap menyediakan skema impor data comma separated value (CSV) dalam e-Faktur 3.0. Topik mengenai implementasi e-Faktur 3.0 masih menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (24/9/2020).
DJP dalam laman resminya mengatakan prepopulated merupakan fitur tambahan. Dengan demikian, jika belum mampu mengakomodasi kebutuhan pengusaha kena pajak (PKP), mekanisme impor data CSV seperti biasa masih bisa digunakan.
“Fitur prepopulated disediakan sebagai fitur tambahan untuk membantu perusahaan. PKP tetap diberikan pilihan skema import data CSV pajak masukan seperti pada versi e-Faktur client desktop yang sudah ada sebelumnya,” jelas DJP.
Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0 antara lain prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Simak ‘Selamat Datang e-Faktur 3.0’.
Uji coba aplikasi e-Faktur 3.0 sudah dilakukan secara bertahap mulai Februari 2020. Implementasi secara nasional akan dilakukan mulai 1 Oktober 2020. Simak artikel ‘Lima Langkah Mudah Update e-Faktur versi 3.0’.
Selain tentang ketersediaan skema impor data CSV dalam e-Faktur 3.0, ada pula bahasan mengenai rencana pemberian subsidi bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pertukaran informasi keuangan, serta kinerja penerimaan pajak hingga Agustus 2020.
Berikut ulasan berita selengkapnya.
Skema impor data juga masih digunakan bagi PKP yang telah melakukan pemusatan tempat PPN terutang. Cabang pemusatan dapat mengkreditkan pajak masukan. Jika sudah di-upload secara lokal pada database cabang, untuk muncul di pusat tetap dengan mekanisme export-import data.
“Kecuali untuk pelaporan di SPT (surat pemberitahuan), karena menggunakan e-Faktur web based akan otomatis menarik data seluruh faktur, baik PK (pajak keluaran) ataupun PM (pajak masukan) yang di-upload sukses, baik di pusat maupun di cabang,” kata DJP dalam laman resminya. Simak artikel ‘Ketentuan Pajak Masukan pada e-Faktur 3.0 Perusahaan yang Punya Cabang’. (DDTCNews)
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP) Iwan Djuniardi mengatakan pembuatan SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) bisa dilakukan dengan basis data dari e-Faktur 3.0.
Iwan menuturkan sistem e-Faktur dan e-SPT yang dimiliki PJAP sudah terhubung secara real time dengan server DJP. Dengan demikian, data yang disajikan dalam sistem PJAP tidak berbeda dengan layanan resmi DJP seperti e-Faktur 3.0 dan e-SPT PPN.
“Jadi dalam pembuatan SPT lewat PJAP bisa menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0," katanya, Rabu (23/9/2020). Simak artikel 'Berubah, Ini Saluran Pelaporan SPT Masa PPN Pengguna e-Faktur 3.0'. (DDTCNews)
Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Raden Pardede mengatakan subsidi BPHTB rencananya diberikan untuk penjualan rumah-rumah murah. Oleh karena itu, program ini hanya menyasar kelompok berpenghasilan rendah.
"Akan ada subsidi-subsidi. Biaya BPHTB-nya dikurangi, bahkan dinolkan. Disubsidi oleh pemerintah," katanya.
Saat ini, BPHTB dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sehingga pemerintah hanya dapat memberikan subsidi untuk membebaskannya. Sebelum ada UU No. 28/2009, BPHTB termasuk pajak yang dipungut pemerintah pusat walaupun hasilnya sebagian besar diserahkan kepada daerah. Simak ‘Apa Itu BPHTB?’. (DDTCNews)
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak Kementerian Keuangan John Hutagaol mengatakan data hasil pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan akan terus dianalisis. Hasil analisis akan digunakan untuk menggali potensi penerimaan pajak.
John berujar Indonesia bersama dengan 159 negara atau yurisdiksi lain telah berkomitmen untuk mengimplementasikan kerja sama pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI).
Saat ini, sudah ada 103 yurisdiksi partisipan dan 85 yurisdiksi tujuan pelaporan. Yurisdiksi partisipan adalah yurisdiksi asing yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam perjanjian internasional yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi keuangan secara otomatis.
Sementara yurisdiksi tujuan pelaporan merupakan yurisdiksi partisipan yang merupakan tujuan bagi pemerintah indonesia dalam melaksanakan kewajiban penyampaian informasi keuangan secara otomatis. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)
Hingga Agustus 2020, realisasi penerimaan pajak dari seluruh sektor utama masih terkontraksi. Kontraksi terdalam terjadi pada sektor pertambangan, yaitu minus 35,7%. Pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari sektor ini terkontraksi 16,1%.
Dua sektor selanjutnya yang mengalami kontraksi cukup dalam adalah perdagangan dan industri pengolahan, masing-masing minus 16,3% dan 16,0%. Sektor yang tahun lalu tumbuh hingga 20,9% dan sekarang berbalik minus 10,4% adalah transportasi dan pergudangan. (Kontan/DDTCNews)
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 bisa menjadi momentum untuk ekstensifikasi atau memperluas jumlah barang kena cukai. Pasalnya, barang kena cukai di Indonesia masih sedikit ketimbang negara lain.
"Saya meyakini pandemi ini tidak hanya memberi tantangan, tetapi juga peluang. Bagi kami, bisa untuk memanfaatkan sumber daya dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui ekstensifikasi cukai," kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto. (kaw)