TAJUK PAJAK

Selamat Datang e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 11:02 WIB
Selamat Datang e-Faktur 3.0

BILA tidak ada aral melintang, mulai 1 Oktober 2020, Ditjen Pajak (DJP) akan mengimplementasikan secara nasional aplikasi e-faktur 3.0, lebih cepat dari jadwal semula 1 November 2020. E-faktur 3.0 ini akan menggantikan e-faktur 2.2 yang dinilai sudah ketinggalan zaman.

Ada sedikitnya 4 fitur baru di aplikasi e-faktur 3.0 ini, yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated Pemberitahuan Impor Barang (PIB), prepopulated surat pemberitahuan (SPT), dan sinkronisasi kode cap fasilitas. Prepopulated di sini maksudnya sudah disediakan oleh sistem.

E-faktur 3.0 tentu membantu pengusaha kena pajak (PKP) mengisi SPT masa pajak pertambahan nilai (PPN), khususnya formulir 1111 B1 untuk PIB dan formulir 1111 B2 untuk pajak masukan. Selain itu, aplikasi itu juga memungkinkan keterhubungan antara pembuatan faktur dan pelaporan SPT.

Baca Juga:
Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

Dengan demikian, diharapkan tak ada lagi kesalahan input yang merugikan PKP, dan PKP mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas. Sebelumnya melalui e-faktur 2.2, PKP harus menginput dokumen PIB dan e-faktur manual, atau melalui skema impor dan memindai ke e-faktur 2.2.

Karena itu, kerap terjadi kesalahan. Misalnya dalam menulis Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Nomor ini diterbitkan sistem Modul Penerimaan Negara dan merupakan kombinasi huruf dan angka sebanyak 16 digit. Tentu sulit misalnya membedakan 0 angka dengan O huruf.

Kini dengan e-faktur 3.0, DJP menyediakan data prepopulated PIB dan pajak masukan melalui e-faktur web based. Itu berarti, PKP tidak lagi perlu menginput data PIB dan pajak masukan secara manual. Data tersebut ada karena sistem DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah terkoneksi.

Baca Juga:
2023, Waktunya Evaluasi Desain Insentif Pajak

E-faktur 3.0 ini diawali dengan uji coba validasi PIB dan pajak masukan pada Februari 2019, lantas berlanjut ke uji coba pada Februari 2020, yaitu prepopulated pajak masukan dari PIB, prepopulated pajak masukan dari faktur pajak, serta prepopulated SPT Masa PPN.

Validasi PIB penting karena PIB dipersamakan dengan faktur pajak. Pertama, PIB dengan identitas pemilik (nama, alamat, dan NPWP), dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak atau bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik.

Kedua, PIB yang mencantumkan identitas pemilik (nama, alamat, dan NPWP), dilampiri SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif/nilai pabean dengan identitas pemilik jika ada penetapan kekurangan nilai PPN impor oleh DJBC.

Baca Juga:
Pemda, Manfaatkan Sisa Setahun

Konsep prepopulated ini juga tidak berlawanan dengan prinsip self assessment yang kita anut dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Melalui sistem ini, DJP sebatas menyediakan data bagi wajib pajak. Eksekutor data tersebut tetap berada di tangan wajib pajak.

Tugas menghitung, melapor, dan membayar sendiri kewajiban perpajakannya tetap berada di tangan wajib pajak, tidak beralih ke tangan DJP. Negara tetap memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung, melapor, dan membayar kewajiban perpajakannya, bukan kepada DJP.

Justru, kita berharap dengan implementasi penuh e-faktur 3.0 ini pada 1 Oktober nanti berbagai permasalahan faktur pajak, baik faktur pajak fiktif ataupun manipulasi faktur pajak yang berkali-kali merugikan keuangan negara dapat diberantas secara tuntas.

Dengan demikian, kemunculan e-faktur 3.0 ini tidak berdiri hanya dari sisi kemudahan administrasi untuk wajib pajak, tetapi juga sebagai bukti perlunya sinergisitas data antarinstansi yang lebih kuat dalam hal ini DJP dan DJBC, sekaligus sebagai upaya pemberantasan korupsi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 September 2020 | 12:56 WIB

Sangat bermanfaat sekali update dalam Efaktur 3.0 karena akan mengurangi kesalahan input pajak masukan

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 13 Februari 2024 | 10:05 WIB SURAT DARI KELAPA GADING

Saatnya Memilih! Anda Pembayar Pajak, Jangan Golput!

Jumat, 14 Juli 2023 | 15:35 WIB TAJUK PAJAK

Hari Pajak, Momentum untuk Mendengar Wajib Pajak

Senin, 30 Januari 2023 | 12:00 WIB TAJUK PERPAJAKAN

Reformasi Bea Cukai: Proses Bisnis dan Integritas

Selasa, 10 Januari 2023 | 11:47 WIB TAJUK PAJAK

2023, Waktunya Evaluasi Desain Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan