RENSTRA DJP 2020-2024

Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 September 2020 | 16.06 WIB
Perkuat Pengawasan Wajib Pajak, Peta Digital DJP Bakal Dibuat

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memperkuat kegiatan pengawasan dengan membangun Peta Digital DJP. Langkah ini masuk dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP untuk periode 2020—2024.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan Peta Digital DJP akan memudahkan proses pengawasan kepada wajib pajak. Instrumen ini juga menjadi tulang punggung pengawasan berbasis kewilayahan.

"[Peta Digital DJP] akan berisi data profil wajib pajak," katanya Jumat (18/9/2020).

Iwan menjabarkan data dalam Peta Digital DJP akan dikumpulkan secara bertahap saat fiskus melakukan kunjungan lapangan. Data tersebut kemudian menjadi panduan untuk pengawasan lanjutan wajib pajak.

DJP akan melakukan konsolidasi seluruh data yang dihimpun dari pendekatan baru KPP, yaitu pengawasan berbasis kewilayahan. Peta Digital DJP tersebut akan memuat data secara presisi terkait dengan profil wajib pajak.

“Profil wajib pajak nanti tampilannya berdasarkan geo tagging [lokasi usaha atau tempat tinggal]," imbuh Iwan.

Adapun pembangunan Peta Digital DJP menjadi salah satu kegiatan yang akan dilakukan otoritas untuk penguatan pengawasan dan pemberantasan barang ilegal. Peningkatan pengawasan akan dilakukan melalui strategi kedalaman audit yang selektif dan proses yang lebih efisien.

Kemudian, otoritas akan melakukan redefinisi pelanggaran pidana atau administrasi pajak dan meningkatkan sarana infrastruktur forensik digital. Selanjutnya, DJP juga akan menempatkan petugas sebagai perwakilan otoritas di luar negeri dan strategi untuk meningkatkan kepatuhan pajak high net worth individual dan grup usahanya.

Selain itu, penguatan pengawasan juga menyasar pembangunan basis data yang terintegrasi dan modernisasi sistem pengawasan instansi pemerintah. Pembentukan database perpajakan dilakukan berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). (kaw)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.