STIMULUS EKONOMI

Hanya 398.000 Pegawai Honorer yang Dapat Subsidi Gaji

Dian Kurniati
Rabu, 16 September 2020 | 17.00 WIB
Hanya 398.000 Pegawai Honorer yang Dapat Subsidi Gaji

Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menyebut terdapat 398.000 pegawai honorer yang masuk dalam daftar 15,7 juta calon penerima subsidi gaji. (ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah/agr/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) Budi Gunadi Sadikin menyebut terdapat 398.000 pegawai honorer yang masuk dalam daftar 15,7 juta calon penerima subsidi gaji.

Budi mengatakan 398.000 pegawai honorer tersebut tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan rutin membayar iuran. Menurutnya penyaluran subsidi gaji kepada pegawai honorer itu berjalan berbarengan dengan para pekerja lainnya.

"Memang tenaga honorer ini adalah tenaga honorer yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan karena memang kami perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur dan peserta BPJSTK," katanya dalam konferensi video, Rabu (16/9/2020).

Budi mengatakan penyaluran subsidi gaji tahap I kepada pegawai honorer dilakukan secara bertahap sejak gelombang I pada akhir Agustus lalu. Penyaluran akan terus berlanjut hingga gelombang V, yang berakhir pada 30 September 2020.

Setelah tahap I berakhir, akan disusul dengan penyaluran subsidi gaji tahap II sepanjang Oktober hingga November 2020. Tahun ini, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi gaji, yang diperkirakan mampu menjangkau 15,7 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap 2 bulan sekali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.

Penyaluran subsidi gaji tahap I yang senilai Rp1,2 juta ditargetkan rampung pada 30 September 2020, sedangkan Rp1,2 juta lainnya dibayarkan mulai Oktober dan paling lambat Desember 2020.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan menterinya mengkaji program khusus untuk menyalurkan bantuan pada pegawai honorer lain yang tidak terjangkau subsidi gaji. Sayangnya, Budi belum membocorkan rencana program bantuan untuk pegawai honorer tersebut. (Bsi) 

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.