PMK 110/2020

Diskon Angsuran PPh 25 Ditambah, Sistem Pelaporan Tak Berubah

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 09.01 WIB
Diskon Angsuran PPh 25 Ditambah, Sistem Pelaporan Tak Berubah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan tidak ada perubahan dalam sistem elektronik DJP online pasca kebijakan insentif di revisi melalui PMK No.110/2020

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan untuk pembaruan insentif pajak terutama pada penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak ada perubahan atau modifikasi dalam sistem DJP online.

"Tidak ada perubahan. Jadi sistem tetap sama [antara diskon 30% dan 50%]," katanya kepada wartawan di Jakarta Senin (24/8/2020).

Iwan menuturkan penambahan diskon tidak berimplikasi pada infastruktur DJP Online, terutama untuk pelaporan realisasi insentif dari wajib pajak. Menurutnya perubahan besar sudah dilakukan pada bulan lalu.

Pada Juli 2020, perombakan besar dilakukan untuk mengakomodasi perubahan pelaporan realisasi insentif pajak untuk pelaku usaha terdampak Covid-19 dalam PMK No.86/2020.

Perubahan mekanise pelaporan menjadi setiap bulan yang disebut Iwan membutuhkan banyak perubahan dan modifikasi dalam sistem DJP online. "Perubahan besar hanya yang dulu [pelaporan insentif] triwulanan sekarang jadi bulanan," paparnya.

Sebagai informasi, Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat. Hal ini tidak berubah dari ketentuan dalam beleid sebelumnya, PMK 86/2020.

Dalam Pasal 14 PMK 110/2020 dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran, stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak lainnya, diskon angsuran berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai masa pajak Desember 2020. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.