Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Akhmad. Saya adalah manajer pajak suatu perusahaan manufaktur di Jakarta. Salah satu anak perusahaan kami di Kalimantan diterbitkan surat oleh KPP terdaftarnya. Surat itu menyatakan bahwa KLU anak perusahaan kami diubah secara jabatan dan tidak lagi termasuk dalam penerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sesuai Lampiran PMK-86/2020.
Permasalahannya, surat dari KPP-nya baru kami terima setelah anak perusahaan kami tersebut sudah melaporkan SPT PPh badan tahun 2020, sekalipun surat dari KPP tersebut sudah diterbitkan pada bulan November 2020.
Dengan kondisi tersebut, bagaimana cara kami untuk membayar kekurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan November dan Desember 2020 karena sudah tidak dapat lagi memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25? Apakah kami harus menunggu penerbitan STP untuk membayar kekurangan angsuran PPh Pasal 25 tersebut?
Jawaban:
TERIMA kasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (PMK 110/2020), wajib pajak yang memiliki kode KLU yang tercantum dalam Lampiran M diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang.
Teknis pelaksanaan PMK 110/2020 termasuk atas perubahan KLU secara jabatan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-47/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (SE-47/2020).
Dalam SE-47/2020 bagian E angka 12 tentang tata cara pengawasan atas pemanfaatan insentif, diatur tata cara mengenai pengawasan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25. Dalam poin a berbunyi:
“a. Pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN, dan PPh final jasa konstruksi DTP adalah sebagai berikut:
…
2) dalam hal Wajib Pajak telah memanfaatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 padahal berdasarkan data dan/atau informasi yang diketahui bahwa Wajib Pajak tidak termasuk KLU dalam Lampiran PMK-86/2020 atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, maka diterbitkan SP2DK agar Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25;
....
5) dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka 2), dapat diterbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP;
6) penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 5) tidak dilakukan jika SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 telah disampaikan;”
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan apabila wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh badan untuk tahun 2020, maka atas kekurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk November dan Desember 2020 tidak perlu lagi ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP.
Hal ini dikarenakan secara prinsip, PPh Pasal 25 merupakan angsuran pajak untuk tahun berjalan (dalam kasus ini tahun pajak 2020). Dengan demikian, apabila sudah melaporkan SPT Tahunan PPh badan maka dianggap seluruh kewajiban pajak penghasilan untuk 2020 sudah selesai dan tercermin dalam SPT Tahunan tersebut.
Demikian jawaban kami. Semoga membantu.
Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.