Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerapkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau financial reporting single window (FRSW) secara penuh pada 2025.
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) menyatakan FRSW dikembangkan dari sistem extensible business reporting language (XBRL) saat ini, yaitu standardisasi informasi laporan keuangan (SILK) Ditjen Pajak (DJP) dan IDXNet Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dengan mengembangkan 2 sistem itu, pemerintah dapat menghemat anggaran dan mempercepat proses pengembangan platform ini [FRSW]," tulis PPPK, dikutip pada Kamis (11/1/2024).
Saat ini, XBRL sudah menjadi standar internasional dan telah digunakan oleh lebih dari 50 negara. Dengan XBRL, istilah dalam pelaporan keuangan dapat didefinisikan secara otoritatif. Informasi laporan keuangan pun dapat dengan mudah ditransfer antar-organisasi.
Keunggulan dari XBRL antara lain formatnya sudah baku, validasinya dapat dilakukan secara otomatis, memberikan kemudahan dalam publikasi laporan, dan mendukung pengembangan inteligensi bisnis.
Kehadiran FRSW yang mengadopsi XBRL ini bakal meningkatkan kualitas ekosistem pelaporan keuangan dan transparansi laporan keuangan di Indonesia sehingga kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem keuangan juga meningkat.
Dengan konsep single source of truth, FRSW ditargetkan menjadi pangkalan data laporan keuangan nasional yang bisa diakses oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Sebagai informasi, pengembangan FRSW merupakan tindak lanjut dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Dalam pasal 271, pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang memiliki interaksi bisnis dengan sektor keuangan harus menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan standar laporan keuangan.
Dalam rangka mendukung kewajiban penyampaian laporan keuangan tersebut, pemerintah dapat membentuk atau menunjuk platform bersama laporan keuangan. Platform inilah yang diberi nama FRSW. (rig)